PUTUSAN MAJELIS : Istri Rafael Alun Tidak Patut Dihukum

PUTUSAN MAJELIS : Istri Rafael Alun Tidak Patut Dihukum

Putusan majelis hakim menyatakan bahwa Ernie Meike Torondek, istri mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Ia Tidak patut dihukum dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya.

Hakim menyebutkan bahwa dalam kasus ini, Ernie berada dalam posisi yang lemah. Hakim menjelaskan bahwa Ernie hanya terdaftar sebagai pemegang saham dan Komisaris Utama PT ARME berdasarkan keterangan saksi. Sementara itu, Rafael Alun selalu aktif memimpin rapat pemegang saham dan mengambil keputusan di perusahaan tersebut.

Hakim juga mengungkapkan bahwa Ernie Meike hanya memiliki peran tercatat di perusahaan PT ARME. Sementara operasional perusahaan tersebut dijalankan oleh Rafael Alun. Ernie juga mengakui bahwa dalam rumah tangga. Rafael-lah yang menentukan semua urusan bisnis dan usaha lainnya, dan Ernie hanya mengikuti apa yang dikehendaki oleh suaminya.

Berdasarkan fakta tersebut, hakim menilai Ernie Meike tidak memiliki peran yang signifikan di perusahaan. Dan tidak patut bertanggung jawab secara hukum terkait gratifikasi yang diterima oleh Rafael Alun. Hakim menyatakan bahwa Ernie berada dalam posisi yang lemah dalam rumah tangganya dan dalam urusan bisnis keluarganya. Dan Rafael Alun bersikap lebih tinggi atau superior dari istrinya sehingga segala keputusan yang diambil oleh Rafael tidak pernah dibantah oleh Ernie Meike.

Dengan kondisi tersebut, hakim berpendapat bahwa tidak adil jika Ernie Meike dinyatakan ikut bertanggung jawab secara hukum bersama-sama dengan suaminya. Oleh karena itu, hakim memutuskan bahwa Ernie Meike tidak patut dihukum dalam kasus ini.

Putusan Majelis, Rafael Alun Terbukti Terima Gratifikasi

Namun, hakim menyatakan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar melalui PT ARME. Hakim menjelaskan bahwa Rafael hanya aktif di perusahaan tersebut pada tahun 2006 dan hanya bertanggung jawab atas marketing fee hingga tahun tersebut. Rafael juga dianggap bertanggung jawab secara hukum karena mengendalikan PT ARME pada tahun 2002-2006.

Namun, hakim menyatakan bahwa Rafael Alun tidak terbukti menerima gratifikasi melalui PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar. dan PT Krisna Bali International Cargo. Hakim menjelaskan bahwa transaksi jual beli software di PT Cubes Consulting tidak memiliki hubungan dengan jabatannya sebagai pegawai pajak. Oleh karena itu, uang masuk dan keluar dalam rekening PT Cubes Consulting tidak dapat dijadikan bukti bahwa uang tersebut adalah gratifikasi terhadap Rafael Alun.

Dalam kesimpulannya, hakim memutuskan bahwa Ernie Meike tidak patut dihukum dalam kasus ini, sementara Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi melalui PT ARME.

BACA JUGA : BOBBY NASUTION VIRAL DI SOSMED DIISUKAN SELINGKUH